Senjata yang diketahui dalam keadaan terisi itu tetiba menyalak saat Briptu MK menunduk dari atas panggung untuk menegur salah seorang penonton.
Senapan yang meletus itu kemudian mengenai korban.
Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka tembak pada bagian punggung atas yakni dari bagian tengkuk bahu kanan dan tembus ke bagian dada.
Setelah menjalani sidang, Briptu MK divonis 3,4 tahun penjara atas kelalaiannya hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Baca Juga:Dishub Kota Jogja Catat Kenaikan Kendaraan Masuk saat Nataru Lebih Tinggi Dibanding Lebaran
Pembunuhan Mahasiswa UMY
Hanya berselang beberapa bulan, kasus mutilasi kembali terjadi di Jogja tepatnya di kawasan Sleman.
Kasus ini bermula dari penemuan organ dan potongan tubuh di sungai Bedog, Turi, Sleman.
Tak berselang lama dari penemuan itu, potongan tubuh lainnya kembali ditemukan di sejumlah titik, di sungai Krasak, Tempel dan juga di kawasan lapangan Tempel.
Belakangan diketahui potongan tubuh itu identitasnya yakni seorang mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian.
Baca Juga:Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Redho dimutilasi oleh dua orang yang baru dikenalnya melalui Facebook yakni W dan RD.