5 Peristiwa di Jogja yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2023: Mutilasi, Sumbu Filosofi hingga Dosen UGM Dipecat

Kaleidoskop 2023 di Jogja diwarnai sejumlah peristiwa mutilasi yang menimpa seorang perempuan dan mahasiswa UMY

Galih Priatmojo
Minggu, 31 Desember 2023 | 12:33 WIB
5 Peristiwa di Jogja yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2023: Mutilasi, Sumbu Filosofi hingga Dosen UGM Dipecat
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY di TKP kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). [Suarajogja.id/Rahadyan Adi]

SuaraJogja.id - Dalam hitungan jam tahun 2023 akan berakhir berganti dengan tahun baru 2024. 

Di sepanjang tahun 2023 banyak peristiwa di Jogja yang menyita perhatian publik. 

Berikut kaleidoskop selama 2023 di Jogja yang menyita perhatian publik. 

Mutilasi Wisma Kaliurang

Baca Juga:Dishub Kota Jogja Catat Kenaikan Kendaraan Masuk saat Nataru Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Pertengahan Maret 2023, kejadian menggegerkan terjadi di kawasan kaliurang. 

Seorang perempuan yang diketahui bernama Ayu Indraswari ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam kamar wisma di Kaliurang. 

Jenazahnya pertama kali ditemukan oleh seorang penjaga wisma yang berniat menanyakan soal sewa kamar di wisma tersebut. 

Tapi betapa terkejutnya saat menegok dari balik jendela, terlihat kepala Ayu Indraswari tergeletak di dekat kamar mandi. 

Setelah kamar dibuka paksa bersama pengelola wisma diketahui Ayu tewas dalam kondisi mengenaskan. 

Baca Juga:Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Belakangan pelaku diketahui bernama Heru Prastiyo. Ia dibekuk polisi sehari setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat di wisma Kaliurang. 

Heru Prastiyo ditangkap di Temanggung di kediaman kerabatnya. 

Diketahui motif pembunuhan keji yang dilakukan Heru Prastiyo terhadap Ayu Indraswari karena ingin menguasai harta bendanya untuk membayar utang pinjol. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyatakan tersangka mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Sleman diancam dengan hukum mati. Hal itu menyusul aksi keji tersangka yang dilakukan secara terencana.

"Pasal pembunuhan berencana dilapis dengan pembunuhan dan dilapis pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Polisi Tembak Warga di Konser Dangdut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak