Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan pemberhentian itu telah melalui proses yang panjang.
Eric Hiariej sebelum diberhentikan sempat dijatuhi sanksi hingga ada kewajiban mengikuti konseling.
"Prosesnya sudah 4 tahun setelah kemudian proses dijatuhi sanksi itu Eric kemudian ada kewajiban konseling," terangnya.
Eri Hiariej diketahui bersatatus PNS oleh karenanya pemberhentikan dilakukan oleh kementerian.
Baca Juga:Dishub Kota Jogja Catat Kenaikan Kendaraan Masuk saat Nataru Lebih Tinggi Dibanding Lebaran
Mendikbud pun telah mengeluarkan SK pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022. Tapi Eric sempat mengajukan banding ke PTUN.
"Yang digugat ini bukan lagi UGM tapi kementerian. Itu menunjukkan satu memang SK sudah dikeluarkan oleh kementerian, karena tak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," imbuhnya.
Terkait korban pelecehan seksual yang terjadi pada 2016, pihak UGM telah melakukan upaya pendampingan terhadap penyintas.
"Kita sudah langsung yang ditangani penyintas terlebih dulu setelah muncul laporan itu, baru setelah itu memberi sanksi ke pelaku," tukasnya.
Baca Juga:Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum