SuaraJogja.id - Penilaian ulang atau appraisal akan dilakukan pada proses relokasi makam Kyai Kromo Ijoyo yang terdampak tol Jogja-Solo di Ketingan, Tirtoadi, Sleman. Hal ini menyusul perubahan mekanisme yang sebelumnya ganti rugi menjadi sewa lahan.
Humas PT Adhi Karya Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2, Agung Murhandjanto menuturkan seluruh tanah makam yang terdampak tol merupakan tanah Kasultanan Ngayogyakarta. Tidak terkecuali makam Kyai Kromo Ijoyo yang dikeramatkan oleh warga setempat.
"Sehingga dalam mekanisme ini pemindahannya kita menunggu semacam meeting atau kesepakatan bersama," ujar Agung saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Kesepakatan bersama itu akan dituangkan bersama dalam berita acara yakni antara Kraton, Kalurahan, JMJ selaku owner jalan tol dan Adhi Karya selalu kontraktor. Serta beberapa dinas terkait terkhusus Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Baca Juga:Tak Terima Diputus, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar
Tujuannya untuk selanjutnya diadakan penilaian atau appraisal ulang. Mengingat ada perubahan mekanisme dalam status penggunaan lahan proyek jalan tol.
"Jadi yang sudah dilakukan dulu adalah appraisal dalam konteks untuk ganti rugi. Tapi kan sekarang kan mekanisme sewa bukan ganti rugi," terangnya.
"Kalau dulu kan tanah itu dibeli, kemudian mereka mencari tanah pengganti, tapi sekarang konteksnya tanah itu kita sewa untuk yang terkena dampak tol. Jadi itu harus dilakukan appraisal ulang," imbuhnya.
Penilaian ulang itu akan meliputi seluruh tegakan-tegakan yang ada di atas lahan tersebut. Termasuk pohon dan makam-makam itu sendiri.
"Itu akan ada penilaian ulang kemudian nanti setelah itu disepakati nilainya baru kita eksekusi," ucapnya.
Baca Juga:Catat! Sederet Acara di Sleman Selama Libur Nataru, Ada Pesta Kembang Api hingga Pentas Seni
Sebenarnya secara lokasi, disampaikan Agung, makam Kyai Kromo Ijoyo sudah mendapatkan lokasi baru. Hanya memang untuk pemindahan itu masih harus melengkapi mekanisme yang diperlukan.
"Udah clear (lokasi), istilahnya administrasi dan tata laksana perizinan saja. Kan harus ada appraisal ulang konteksnya untuk sewa yang terdampak itu, itu kan menyangkut uang untuk sewa," ungkapnya.
Appraisal untuk lahan beberapa makam itu ditargetkan selesai pada pertengahan Januari 2024 mendatang. Selanjutnya langsung dilakukan pembayaran sewa untuk lahan tersebut.
"Palilah semua tanah kas desa sudah ada. Tanah Kraton semua sudah ada palilahnya. Ini tinggal mekanisme dalam konteks keuangannya nanti, untuk menilai itu kan kita harus berdasar appraisal," tandasnya.