SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024. Proses tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Komisioner KPU Kota Yogya Divisi Teknis Penyelenggaraan Erizal menuturkan sortir dan pelipatan ini baru dilakukan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Total ada 328.706 surat suara PPWP yang diterima KPU Kota Jogja.
"Kami di KPU Kota Jogja sedang memproses sortir dan lipat surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 328.706 surat suara. Kita upayakan dua sampai tiga hari ini selesai," kata Erizal, ditemui di Gudang KPU Kota Yogyakarta, Kamis (4/1/2024).
Proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 150 personel yang terdiri dari warga Kota Jogja dan sekitarnya. Selama sekitar setengah hari melakukan proses sortir belum ditemukan adanya surat suara dalam kondisi rusak.
Baca Juga:Debat Perdana Capres Segera Digelar, Seberapa Krusial Angkat Elektabilitas Paslon?
"Untuk sejauh ini yang kita temukan masih pada level dapat ditolerir, karena sifat percetakan global kalau ada hal-hal yang noda-noda kecil yang tidak krusial mungkin ada ditemukan juga cuma tidak begitu signifikan dari jumlah yang ada," ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut hingga tuntas. Sekretaris KPU Kota Yogya Sri Mulyani, menuturkan 150 personel yang terlibat tadi dikumpulkan dalam kelompok-kelompok kecil.
Tujuannya untuk lebih mempermudah proses sortir dan pelipatan surat suara. Tiap kelompok beranggotakan lima personel, termasuk ketua kelompok yang bertugas melaporkan jumlah surat suara yang berhasil disortir dan dilipat.
Selain itu personel yang terlibat juga diawasi ketat oleh KPU Kota Yogyakarta, Bawaslu hingga aparat keamanan. Personel sortir dan lipat pun tidak diperbolehkan membawa barang-barang seperti tas, alat komunikasi hingga makanan ke dalam ruangan.
Akses keluar masuk pun sudah diatur dengan garis polisi. Guna membatasi dan menjaga ketertiban saat proses sortir dan pelipatan.
"Kita atur demi kebaikan bersama. Apalagi surat suara pemilu kan termasuk dokumen negara. Harus kita jaga betul," ujar Sri.
Terkait honorarium, diungkapkan Sri Mulyani, dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah surat suara yang berhasil tersortir dan terlipat. Setiap surat suara PPWP yang selesai bernilai sebesar Rp 250 per surat suara.
"Sejauh ini untuk surat suara yang sudah kami terima baru PPWP. Sementara kebutuhan pemilihan yang lain masih belum kami terima. Informasinya besok pada 7 Januari 2024 akan ada logistik surat suara yang akan diterima KPU Kota Yogyakarta," terangnya.
Total 328.706 surat suara PPWP tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan KPU Kota Yogya. Dalam hal ini mencakup 321.645 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen.
Selain itu masih ada 1.000 surat suara untuk kebutuhan pemilihan suara ulang (PSU). Selain surat suarat PPWP, KPU Kota Yogyakarta juga sudah menerima sejumlah logistik lain untuk kebutuhan pencoblosan, mulai dari bilik pemungutan suara, kotak suara, tinta, segel dan perlengkapan TPS.