SuaraJogja.id - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sarmin mengungkapkan puluhan pernikahan anak di wilayahnya. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 49 kasus pernikahan anak yang terjadi di Kota Jogja.
Data ini didapatkan setelah DP3AP2KB mengeluarkan rekomendasi nikah pada sepanjang tahun 2023 kemarin. Rekomendasi atau dispensasi nikah itu dikeluarkan atas permintaan Pengadilam Agama Kota Yogyakarta.
"Selama tahun 2023 dari DP3AP2KB itu sudah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah karena ini atas permintaan dari pengadilan agama Kota Yogyakarta itu sebanyak 49," ujar Sarmin, ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/1/2024).
"Dengan kata lain dalam tahun 2023 itu terjadi pernikahan anak sebanyak 49 kasus," imbuhnya.
Kondisi ini, kata Sarmin, patut menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya keluarga tapi juga menjadi tanggungjawab semua pemangku kepentingan.
"Ini suatu hal yang memprihatinkan. Kalau kita tarik perbulan berarti ukurannya kira-kira 4 (kasus) dalam satu bulan, berarti 1 minggu ada 1 (pernikahan anak). Ini kira-kira yang menjadi perhatian kita semua," ucapnya.
Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta turut mencatat ada sebanyak 194 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut korban didominasi perempuan.
"Kekerasan sampai akhir tahun 2023 yang ditangani oleh UPT PPA total ada 194 kasus kekerasan. Kemudian kalau dibagi 27 laki-laki dan 167 perempuan," tuturnya.
"Bisa jadi laki-laki korban, karena pelaku bisa jadi sesama laki-laki. Ada kemungkinan juga istrinya," tambahnya.
Lebih jauh, Sarmin merinci dari 194 kasus kekerasan tersebut ada sebanyak 85 korban merupakan anak-anak. Kemudian sebanyak 109 korban sudah masuk dalam kategori orang dewasa.
Dari total kasus selama setahun tersebut, sebanyak 90 kasus direkomendasikan ke lembaga lain. Di antaranya kepolisian, pengadilan agama serta lembaga lain yang terkait.
"Dari 90 yang kita rekomendasikan ke lembaga lain, ada yang kepolisi ada yang ke pengadilan agama, ada yang ke lembaga lain itu 13 laki-laki dan 70 perempuan," cetusnya.