"Setelah perbuatan cabul itu dia diancam nanti dipukuli. Itu yang menyebabkan saat ditanya orang tua korban merasa ketakutan dan sulit untuk membicarakan hal tersebut," tuturnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lain.
"Jadi kejadian itu sudah dua kali terhadap korban, jadi kita belum tahu apakah ada korban-korban lain tapi keterangan dari si korban, korban telah dilakukan perbuatan yang sama dua kali," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Selain itu dilapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap