Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap

Dalam penyidikan tersebut, Aditya menyebut tersangka tidak hanya melakukan tindak pencabulan dengan menggerayangi tubuh para korbannya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Januari 2024 | 14:21 WIB
Lima Anak Terbukti Jadi Korban, Pelaku Kekerasan Seksual di SD Swasta Kota Jogja Ditangkap
Pelaku kekerasan seksual di salah satu SD di Kota Jogja tertangkap di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap satu pelaku kekerasan seksual di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyidikan tercatat ada lima korban yang memang terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencabulan.  

"Korban yang memenuhi unsur ada 5 yang terdiri dari 4 laki-laku dan 1 perempuan dengan usia 11-12 tahun di wilayah Jogja," kata Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Aditya menuturkan pelaku sendiri seorang pemuda berinisial JL (24) yang berprofesi sebagai guru di sekolah itu. Diketahui perbuatan cabul pelaku dilakukan pada medio Agustus hingga Oktober 2023.

JL ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman pada Jumat (12/1/2024) kemarin. Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan.

Baca Juga:DP3AP2KB Kota Jogja Catat 194 Kasus Kekerasan Sepanjang 2023, Didominasi Korban Perempuan

"(Penetapan) dari pendalaman kami, dari pengakuan tersangka juga, dia bilang mutlak. Kemudian kita pemeriksaan psikologis tersangka dan lain-lain. Visum akan dilakukan," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polresta Jogja mendapat laporan dari masyarakat pada Senin (8/1/2024) kemarin. Saat itu dilaporkan korban berjumlah 15 orang yang merupakan siswa dari sekolah tersebut. 

Menerima laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut mendapati lima orang siswa yang memenuhi unsur atau yang menjadi korban perbuatan cabul itu.

Dalam penyidikan tersebut, Aditya menyebut tersangka tidak hanya melakukan tindak pencabulan dengan menggerayangi tubuh para korbannya. Tersangka turut memberikan ancaman kepada para korban dengan sebilah pisau.

"Modus tersangka sebagai guru mendekati berbincang akrab dengan korban lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ucapnya.

Baca Juga:Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SD Swasta, Pemkot Kota Jogja: Bagi yang Salah Dihukum Seberat-beratnya

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut. Kalau dilakukan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober. Alasannya spontanitas," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak