WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY

WALHI Yogyakarta menemukan adanya tiga resort yang telah melanggaran fungsi pemanfaatan dalam pola ruang yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:44 WIB
WALHI Yogyakarta Temukan Tiga Pembangunan Resort di Gunungkidul yang Berpotensi Langgar RTRW DIY
Lokasi beach club Raffi Ahmad di kawasan kars Gunungsewu, Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

Elki menyampaikan pembangunan industri dengan skala besar yang tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar. 

"Belum lagi melihat wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti adanya mata air dan sungai bawah tanah. Karst yang dipapras itu tentu saja mengorbankan fungsi alamiahnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut WALHI Yogyakarta merekomendasikan beberapa hal kepada Pemda DIY untuk bertindak. Pertama melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY.

Kedua Pemda DIY menindaklanjut stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya. Ketiga Pemerintah Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan.

Baca Juga:Cerita Tukini, Hanya Pasrah selama Kemarau Panjang di Gunungkiul, Akhirnya Bernapas Lega Diselamatkan Hujan

Keempat membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta dan kelima pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak