Fasilitasi Pemilih Disabilitas dan ODGJ, KPU DIY Pastikan Tak Ada Intervensi dari Pendamping

Dalam catatan KPU DIY, setidaknya ada 9 ribu lebih penyandang disabilitas mental atau ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 17:04 WIB
Fasilitasi Pemilih Disabilitas dan ODGJ, KPU DIY Pastikan Tak Ada Intervensi dari Pendamping
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Nah orang yang meskipun terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ODGJ ya, tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya enggak masalah wong ini hak kok, enggak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kan prinsip pemilu luber, langsung umum, bebas, rahasia. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter 'oh ini bisa lah menentukan pilihan' nanti bisa datang," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak