Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan

"Kemudian minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan."

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Januari 2024 | 21:32 WIB
Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan

"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," pungkasnya.

Baca Juga:Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak