Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas
Adrian menyatakan tim Satreskrim Polresta Sleman sebelumnya sudah sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Januari 2024 | 18:10 WIB

BERITA TERKAIT
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
02 April 2025 | 22:42 WIB WIBREKOMENDASI
News
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
03 April 2025 | 11:18 WIB WIBTerkini