Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS

Agung Wijayanto menuturkan satu tersangka baru yang dilimpahkan itu berinisial AR.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Februari 2024 | 12:15 WIB
Kejari Sleman Terima Satu lagi Tersangka Kasus Mafia Bola, Terbaru Eks Direktur Operasional PT PSS
Pelimpahan satu tersangka baru kasus mafia bola di Kejari Sleman, Jumat (2/2/2024). (SuaraJogja.id/HO-Kejari Sleman)

SuaraJogja.id - Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melimpahkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam laga Liga 2 yang berlangsung pada November 2018 silam. Total ada delapan tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menuturkan satu tersangka baru yang dilimpahkan itu berinisial AR. Satu tersangka baru ini disebut bukan pihak yang sempat ditetapkan buron kemarin.

"Iya inisial AR. Bukan [buron] beda lagi. Dia dulu selaku direktur operasional PT PSS," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/2/2024)

Disampaikan Agung, tersangka AR dilimpahkan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini AR telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca Juga:Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas

"Jadi hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," tuturnya.

Peran AR sendiri dalam kasus ini diduga sebagai pihak yang memberi suap. AR disebut punya kuasa untuk memberikan uang itu ke wasit.

"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut, uang yang untuk suap itu. Dia pemberi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya sudah ada tujuh tersangka yang diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejari Sleman. Tujuh tersangka itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.

Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.

Baca Juga:Disorot Gegara Konsumsi Tak Layak Saat Pelantikan KPPS Sleman, Vendor Beri Klarifikasi

"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).

Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.

"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak