Projo Diperintah Jokowi Cabut Laporan Butet Kartaredjasa, Mahfud MD Minta Tambah

Mahfud MD menyatakan mestinya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang disampaikan masyarakat.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 06 Februari 2024 | 10:10 WIB
Projo Diperintah Jokowi Cabut Laporan Butet Kartaredjasa, Mahfud MD Minta Tambah
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan paparannya dalam diskusi Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ketum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta relawan mencabut pelaporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa di Polda DIY. Pencabutan laporan tersebut pun diapresiasi cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Namun tak berhenti di Butet, Mahfud MD minta hal serupa dilakukan pada laporan lain. Sebut saja juru bicara Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang dilaporkan karena dugaan hoaks dan ujaran kebencian.

"Ya bagus, tetapi harusnya jangan hanya butet, kan banyak yang mengalami nasib sama seperti butet, apa namanya dipersulit, lalu Aiman banyak lah yang diperlakukan seperti Butet," ujar Mahfud di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Mahfud MD menyatakan mestinya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang disampaikan masyarakat. Kecuali bila yang disampaikan merupakan fitnah.

Baca Juga:Meski Pencalonan Gibran Sah, KPU Bisa Dipecat Bila Lakukan Kesalahan Lagi

"Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum. Kecuali memuat fitnah, kalau bicara tentang fakta kan ndak papa," tandasnya.

Sebelumnya Budi Arie menyampaikan permintaan Jokowi agar mencabut laporan terhadap Butet ditujukan langsung kepada Projo dan relawan Jokowi lainnya. Jokowi berpesan agar relawan tak membuat keramaian di publik.

Sebab Jokowi yang dianggap dihina justru tidak mengambil proses hukum pada Butet. Padahal pasal itu berlaku delik aduan. Terlebih Butet merupakan seorang kawan. Presiden meminta para relawan Jokowi agar menjaga suasana yang kondusif.

Pelaporan terhadap Butet tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ikuti Jejak Civitas Akademika Lainnya, Dewan Guru Besar UMY Desak Jokowi Bersikap Netral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak