Dikhawatirkan Memihak Paslon Tertentu, Petugas TPS di Jogja Diminta Wajib Netral Saat Pemilu

Menurut Najib, ada kemungkinan petugas pengawas TPS tidak netral. Mereka bisa saja hanya mengesahkan suara yang didukungnya.

Galih Priatmojo
Senin, 12 Februari 2024 | 10:43 WIB
Dikhawatirkan Memihak Paslon Tertentu, Petugas TPS di Jogja Diminta Wajib Netral Saat Pemilu
Apel kesiagaan pemilu di Yogyakarta, Minggu (11/02/2024) sore. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemilihan Umum (pemilu) akan digelar dalam beberapa hari kedepan pada Rabu (14/02/2024). Sekitar 11.900 petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diterjunkan di 11 ribu lebih TPS di DIY untuk mengawasi jalannya pencoblosan dan penghitungan suara.

Potensi terjadinya kesalahan dalam proses perhitungan suara dikhawatirkan muncul. Karenanya petugas KPPS diminta menjaga netralitas mereka agar tidak memihak calon mana pun dalam pemilu nanti.

"Prosedur dan tata cara harus bisa dipastikan sesuai dengan aturan. Bisa saja pelaksanaan perhitungan suara tidak taat pd prosedur, maka pengawas tps pemungutan suara berlangsung dengan taat, perhitungan suara juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," papar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib disela apel kesiagaan pemilu di Yogyakarta, Minggu (11/02/2024) sore.

Menurut Najib, ada kemungkinan petugas pengawas TPS tidak netral. Mereka bisa saja hanya mengesahkan suara yang didukungnya. 

Baca Juga:Pakar Hukum Tata Negara UGM: Pemilu 2024 Adalah Kudeta yang Paling Konstitusional

Sedangkan suara dari peserta Pemilu yang tidak mereka dukung akhirnya tidak dianggap sah. Perdebatan keabsahan suara terjadi di lapangan bisa berakhir buruk bila pengawas TPS yang menjadi penentu tidak netral.

"Pasti harus diputuskan, pengawas TPS harus siap diminta keterangan apakah suara itu sah atau tidak. Aturannya sudah jelas tidak ada yang tidak bisa diputuskan. Maka netralitas harus jelas, harus diwaspadai memang, karena bagaimanapun semua pasti ada potensi," tandasnya.

Najib menambahkan, bila nantinya terjadi pelanggaran maka pemungutan suara ulang akan dilakukan. Pemungutan suara ulang berlaku apabila ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali atau warga yang belum mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan. 

Karenanya Bawaslu mengukur kesiapan para petugas TPS yang nantinya bertugas di lapangan. Bawaslu juga melihat dukungan berbagai pihak termasuk masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2024. 

"Maka dari itu petugas pengawas TPS harus bisa memastikan seluruhnya sesuai dengan aturan main," imbuhnya.

Baca Juga:Soroti Indikasi Kecurangan Pemilu, Gusdurian Catat 58 Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara Negara

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini