"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," jelasnya.
Masalah lain yang muncul, lanjut Najib ada pemilih yang mendapat surat suara namun tidak sesuai. Ada pula pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara, sedangkan ada pemilih DPTb dapat lima surat suara.
"Ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat lima [surat suara], DPTb dapat satu [surat suara]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Sejumlah TPS di Jogja Dimungkinkan PSU, Panwas Kecamatan Diminta Segera Lapor Bawaslu