SuaraJogja.id - Berna Merinda Febi dan Uni Tsulasi Putri kuasa hukum dari Wiji Hartanto alis kabul warga Jalan Timoho GK/492A 59 Baciro Gomdokusuman Kota Yogyakarta melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menangani sengketa tanah milik Kabul ke Komisi Yusidisial dan Pengawas Pengadilan. Majelis hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Senin (19/2/2024) siang, dua pengacara tersebut mengantarkan surat aduan tersebut di PN Kota Yogyakarta. Berna mengatakan pihaknya sengaja melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 103 yaitu sengketa lahan seluas 1.112 meter persegi yang terletak di sebelah utara STMPd-APMD.
"Meskipun hanya seribuan meter persegi tetapi nilainya mencapai puluhan miliar," ujar Berna.
Menurut Berna, majelis hakim terlalu cepat memutuskan untuk menganulir keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kasus sengketa tanah tersebut yang memenangkan kliennya tersebut. Di mana hanya dalam kurun waktu sebulan sudah ada keputusan yaitu klien mereka kalah.
Baca Juga:Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja
Berna mengatakan perkara sengketa lahan ini diajukan pada tahun 2021 dan pada saat 2022 mulai disidangkan. Pihaknya mengawal perkara ini di tingkat pengadilan negeri mencapai hampir kurang lebih setahun atau 11 bulan untuk penyelesaiannya.
Namun sekitar di tahun 2023 akhir setelah putusan, kliennya diberikan putusan yang mengarah kemenangan pada mereka. Dalam sidang di PN Kota Yogyakarta tersebut masih ada pihak yang belum ditarik dan berstatus saksi.
"Pihak sebelah kemudian banding atas putusan itu," ujarnya.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding di pengadilan tinggi. Dan dalam kurun waktu yang sangat-sangat singkat yaitu hanya 1 bulan, Majelis hakim sudah memutuskan jika pihak tergugat memenangkan perkara tersebut dan kliennya kalah.
Dia menilai waktu 1 bulan memutuskan sebuah perkara adalah sangat singkat. Karena dalam perkara ini, pihaknya harus menjalani persidangan di PN Kota Yogyakarta sekira 11 bulan. Sehingga dia menilai ada yang janggal dilakukan oleh majelis hakim.
Baca Juga:Gerah Masalah Darurat Sampah Yogyakarta, TPS 14 Dipoyudan Gunakan Properti Limbah untuk Pencoblosan
" di pengadilan tinggi iti prosesnya kurang lebih hanya satu sampai dua bulan kok sudah diputus namun kami dikalahkan. Proses banding berlangsung cepat hanya sebulan sudah diputuskan. Ini ada apa," ujarnya.
Karena berlangsung cepat itulah maka pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim. Majelis hakim dinilai kurang arif atau adil serta bijaksana sebagaimana arahan daripada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Berna menandaskan arahan tersebut seyogyanya melakukan tindakan yang adil juga arif juga bijaksana. Dan dia berharap dugaan praktik hal seperti ini bisa ditelusuri, apakah betul atau pun tidaknya majelis hakim melanggar kode etik. Pihaknya berharap agar mereka mendapatkan kejelasan karena pihaknya hanya ingin menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami menilai perkara ini ada kejanggalan. Di pengadilan negeri yang kami harapkan satu orang ini memiliki peran penting dalam perkara ini ditarik masuk dalam perkara di pengadilan negeri mejalis hakim setuju dan sepakat bahwa pihak ini harusnya ditarik. Namun di Pengadilan Tinggi, mereka tidak sepakat,"kata dia.
Terkait perkara sengketa lahan, kini pihaknya sudah melakukan upaya hukum kasasi. Pihaknya juga melakukan pelaporan agar hal ini tidak lagi terjadi kepada perkara-perkara lain dan agar hakim betul-betul memahami, menaati dan mengikuti arahan dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah agung yakni untuk bersikap adil, arif juga bijaksana.
Kontributor : Julianto