Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 Februari 2024 | 15:15 WIB
Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Sidang putusan dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa UMY yang digelar di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.

Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak