Tak Terima Temannya Diserempet saat Duel, Pemuda di Sleman Nekat Lakukan Pembacokan

Saat itu korban sempat menolak jika duel dilakukan dengan menggunakan sajam. Akhirnya duel pun disepakati hanya menggunakan gesper atau sabuk.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:43 WIB
Tak Terima Temannya Diserempet saat Duel, Pemuda di Sleman Nekat Lakukan Pembacokan
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AFK (19) ditangkap polisi usai membacok rekannya sendiri. Korban mengalami luka cukup parah pada tangan kanan usai pembacokan itu.

Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri menyampaikan pelaku dan korban yang berinisial VDB (20) sebenarnya memang sudah saling kenal. Peristiwa ini diawali ketika korban membuat janji dengan teman pelaku untuk berduel.

"Menantang lewat DM TikTok dan telpon WA untuk duel menggunakan alat sajam," kata Mashuri, di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Saat itu korban sempat menolak jika duel dilakukan dengan menggunakan sajam. Akhirnya duel pun disepakati hanya menggunakan gesper atau sabuk.

Baca Juga:Harga Cabai di Sleman sempat Naik, Pemkab Bongkar Akar Persoalannya

Duel pun disepakati untuk dilakukan di SPBU Balong, Ngaglik, pada Sabtu (2/3/2024) pukul 02.30 WIB dini hari. Pada waktu yang ditentukan itu, korban datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor.

"Tepat di selatan SPBU Balong rombongan korban bertemu dengan tiga motor rombongan berboncengan sebanyak enam orang kemudian di antara teman pelaku dan korban menggunakan gesper akhrinya mereka bertemu dan terjadi tanding dengan gesper saling sabet-sabetan," terangnya.

Ketika duel tersebut salah satu teman dari pelaku terjatuh. Teman korban selaku joki hendak menghampiri korban namun tidak sengaja menyerempet seorang teman pelaku.

"Lalu pelaku tidak terima kemudian mengeluarkan celurit, langsung mengayunkan ke arah korban," ungkapnya. 

Korban ketika itu refleks mencoba menangkis sabetan sajam itu dengan menggunakan tangan. Alhasil korban mengalami luka cukup parah di tangan kanannya.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman Makin Bertambah, Per Februari 2024 Capai 71,4 Persen

"Korban ini tangan kanannya sampai berlubang kena celurit," ucapnya.

Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AFK pada 4 Maret lalu di Ngaglik. Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah celurit dengan panjang 48 cm dan motor.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini