Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

Krido kembali menyatakan permohonan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB, Pemda DIY, rekan sejawat di Dispertaru serta masyarakat Yogyakarta.

Galih Priatmojo
Rabu, 06 Maret 2024 | 18:41 WIB
Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan kadispertaru DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

"Atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, klien kami berharap agar  hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien  kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinamika yang kemudian

terjadi berkaitan dengan RS (terdakwa lain-red) semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun," paparnya.

Atas putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya Krido menghormatinya. Sebab hal tersebut tentunya telah dikaji dan dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para  Majelis Hakim.

Atas putusan hakim, lanjut Zaki, kliennya akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh atas putusan Majelis Hakim akan diputuskan setelah kliennya berfikir, berembug dan menimbang bersama keluarga dan tim kuasa hukum.

Baca Juga:Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD

"Atas hal salah maupun segala macam tuduhan yang muncul dan dituduhkan kepada klien kami, klien kami menyerahkan pertimbangan sepenuhnya kepada Majelis

Hakim dan meminta berbagai pihak agar tidak menghakimi secara sepihak. Banyak hal yang belum bisa divalidasi kebenarannya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak