SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang sempat beraksi di wilayah Kalasan, Sleman beberapa waktu lalu. Nahas satu dari dua pelaku itu tewas usai terlibat kecelakaan saat kabur usai melakukan pembacokan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor. Peristiwa kejahatan jalanan itu sendiri bermula pada Sabtu (2/3/2024) sekira 23.00 WIB korban melintas di SPBU Karang Kalasan.
Saat itu korban yang bersama tiga orang rekannya itu menggunakan dua unit sepeda motor. Saat di SPBU itu korban bertemu dengan dua pelaku dan saling bertatap-tatapan.
"Dari situ pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban sehingga korban terpencar. Pengejaran yang pertama pelaku berhasil melukai korban di daerah punggung," ujar Adrian, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:Sempat Dikira Boneka, Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Selokan Mataram Sleman
Kemudian pelaku melanjutkan pengejaran kepada korban lain. Hingga juga berhasil melukai korban lain di bagian pinggang sebelah kanan.
Usai melakukan pembacokan tersebut, kata Adrian, para pelaku justru panik hingga memutuskan untuk kabur melarikan diri. Namun nahas saat melarikan diri dua pelaku yang berboncengan ini mengalami kecelakaan setelah menabrak pemotor lain.
Satu pelaku berinisial GL (18) warga Kalasan sebagai pemboncrng masih sempat kabur. Sementara pelaku berinisial YA (17) sebagai joki harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka berat di bagian kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
"Modus mereka secara acak dan menggunakan celurit dalam menggunakan aksinya. Mereka hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kejadian ini. Di antaranya dua kendaraan, baju serta sajam berupa celurit sepanjang 70 cm yang digunakan pelaku.
Baca Juga:Seorang Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hanyut di Selokan Mataram Sleman
"Bahwa terduga pelaku yanga satu itu meninggal sehingga terkait berkas tinggal 1 pelaku, inisial GL," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka GL diancam dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal 75 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.