Cegah Kasus Antraks Terulang, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Hentikan Brandu

Ia mengatakan dalam Raperda tersebut,poinnyaadalahedukasi masyarakat untuk tidak lagi branduatau porak. Nantinya secara detail ada di peraturan bupati.

Galih Priatmojo
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:56 WIB
Cegah Kasus Antraks Terulang, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Hentikan Brandu
Ilustrasi sapi, ciri-ciri antraks pada sapi dan manusia (Alwi Hafizh A./Unsplash)

Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.

"Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan," kata Wibawanti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak