Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!

Perbuatan yang dilakukan para pegawai rutan KPK itu tidak saja melanggar pidana.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB
Soal Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, Pukat UGM: Tidak Bisa Berhenti di Situ!
KPK menetapkan lima belas orang tersangka kasus pungli Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Adapun para tersangka dalam kasus ini terdiri dari para petugas rutan KPK dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Mereka adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana. Kemudian Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Total perputaran uang dalam kasus ini Rp6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Modusnya para pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak