Eks Hakim Danu Arman yang Sempat Dipecat Akibat Nyabu Kembali jadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Setyawan menuturkan penempatan Danu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu bukan atas permintaannya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:35 WIB
Eks Hakim Danu Arman yang Sempat Dipecat Akibat Nyabu Kembali jadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Agung Suhadi dan Danu Arman (mahkamahagung.co.id, pn-rangkasbitung.go.id)

Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.

Baca Juga:Latar Belakang Eric Hiariej yang Dipecat Lima Hari Sebelum Ulang Tahunnya Usai Terlibat Pelecehan Seksual di Tahun 2016

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak