Forpi Dukung Pemkot Yogyakarta Tegakkan Aturan Jam Malam Anak

Peraturan tentang kegiatan anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022.

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:14 WIB
Forpi Dukung Pemkot Yogyakarta Tegakkan Aturan Jam Malam Anak
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk konsisten menegakkan aturan tentang jam malam anak guna mencegah aksi kekerasan jalanan di wilayah itu.

"Penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.

Peraturan tentang kegiatan anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022.

Dalam Perwali yang mengatur jam malam itu, anak di bawah umur dilarang keluar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pengecualian diberikan kepada anak yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan, didampingi orang tua atau keadaan darurat.

Baca Juga:Tak Ingin Muncul KDRT, Pemkab Sleman Gencarkan Program Tekan Kasus Perkawinan Anak

"Aturan ini dibuat untuk menghindarkan anak di bawah umur terlibat tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih," kata dia.

Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya Perwali 49/2022 yang berlaku sejak 2022 akan efektif menekan kasus kejahatan jalanan selama Ramadhan.

Menurut dia, petugas perlu melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan tersebut berjalan efektif di Kota Yogyakarta.

Patroli secara intensif perlu dilakukan, terutama pada wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya.

"Titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari perlu diawasi," ujar dia.

Baca Juga:Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Rombongan Pelaku TPPO di Jogja Ditangkap Polisi

Kamba menuturkan penerapan aturan jam malam harus tetap diawasi oleh semua pihak, termasuk masyarakat, sekolah dan orang tua.

"Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwali. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan, terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya," ujar Kamba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak