Forpi Dukung Pemkot Yogyakarta Tegakkan Aturan Jam Malam Anak

Peraturan tentang kegiatan anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022.

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:14 WIB
Forpi Dukung Pemkot Yogyakarta Tegakkan Aturan Jam Malam Anak
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

"Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwali. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan, terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya," ujar Kamba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak