"Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwali. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan, terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya," ujar Kamba.
Forpi Dukung Pemkot Yogyakarta Tegakkan Aturan Jam Malam Anak
Peraturan tentang kegiatan anak di luar rumah, khususnya pada malam hari, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022.
Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:14 WIB

BERITA TERKAIT
Sirajuddin Mahmud Beberkan Kondisi Zaskia Gotik Usai Lahiran Anak Ketiga
02 April 2025 | 23:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini