Ada 1.700 Perusahaan di Kota Jogja, Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR 2024

Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug jika memang ada permasalahan terkait THR.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 Maret 2024 | 10:19 WIB
Ada 1.700 Perusahaan di Kota Jogja, Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan dan Konsultasi THR 2024
cara menghitung thr proporsional (freepik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Masyarakat dapat langsung mengakses posko tersebut mulai 11 Maret hingga 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan posko aduan THR ini berguna untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Pihaknya mengimbau perusahaan dan pelaku industri untuk menuntaskan kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih, Senin (25/3/2024)

Diketahui bahwa Pemberian THR keagamaan sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"[THR] dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menuturkan secara umum pelaksanaan untuk pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya dasar hukum terkait pembayaran THR 2024 masih sama dengan tahun lalu.

"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya," ujar Maryustion.

Disampaikan Maryustion, akan ada langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi DIY terkait pembayaran THR. Termasuk ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak