SuaraJogja.id - Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY. Dalam aksinya para pekerja menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. Menurutnya THR cukup penting untuk membantu perekonomian para pekerja.
"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," kata Irsad, Kamis (28/3/2024).
Disampaikan Irsad, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan
berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," tegasnya.
Ketentuan ini, menurut Irsad mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh. Bukan status kerja baik dirumahkan atau bekerja di kantor maupun keadaan buruh yang sedang sakit.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dalam hal ini tidak di-PHK berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah. Selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
PRT atau asisten rumah tangga pun menjadi sorotan dalam pembayaran THR ini. Mengenai PRT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT. PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT.
Baca Juga:Tak Terima Aturan Pemda DIY, Buruh di Jogja Tuntut UMK Naik 50 Persen
"Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT," ucapnya.
Sama seperti pekerja lainnya, PRT pun juga memiliki sederet hak yang perlu untuk dipenuhi. Salah satunya yakni mendapatkan tunjangan hari raya.
"Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun," imbuhnya.
Pihaknya tidak lupa turut menyinggung soal pembayaran THR kepada para pekerja ojol dan kurir.
Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini Kemenaker RI mengimbau perusahaan untuk memberikan THR keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir logistik.
THR Keagamaan itu wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutannya. Pertama meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR untuk Pekerja Rumah Tangga dan Pengemudi Ojek Online.
Kedua meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah.
Ketiga meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.
Kelima meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan bahwa sistem kontrak/PKWT dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal ini turut mempengaruhi besaran THR bagi buruh terutama bagi buruh pekerja kontrak/PKWT.
"Kelima meminta Pemda DIY meminimalisir PHK dan skema habis kontrak PKWT menjelang Hari Lebaran 2024," tandasnya.