Sama seperti pekerja lainnya, PRT pun juga memiliki sederet hak yang perlu untuk dipenuhi. Salah satunya yakni mendapatkan tunjangan hari raya.
"Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun," imbuhnya.
Pihaknya tidak lupa turut menyinggung soal pembayaran THR kepada para pekerja ojol dan kurir.
Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini Kemenaker RI mengimbau perusahaan untuk memberikan THR keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir logistik.
THR Keagamaan itu wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutannya. Pertama meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR untuk Pekerja Rumah Tangga dan Pengemudi Ojek Online.
Kedua meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah.
Ketiga meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.
Kelima meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan bahwa sistem kontrak/PKWT dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal ini turut mempengaruhi besaran THR bagi buruh terutama bagi buruh pekerja kontrak/PKWT.
Baca Juga:Tak Terima Aturan Pemda DIY, Buruh di Jogja Tuntut UMK Naik 50 Persen
"Kelima meminta Pemda DIY meminimalisir PHK dan skema habis kontrak PKWT menjelang Hari Lebaran 2024," tandasnya.