SuaraJogja.id - Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY. Dalam aksinya para pekerja menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan bagi setiap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan buruh yang dirumahkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. Menurutnya THR cukup penting untuk membantu perekonomian para pekerja.
"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," kata Irsad, Kamis (28/3/2024).
Disampaikan Irsad, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun tetapi telah lebih dari 3 (tiga) bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan
berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," tegasnya.
Ketentuan ini, menurut Irsad mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh. Bukan status kerja baik dirumahkan atau bekerja di kantor maupun keadaan buruh yang sedang sakit.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dalam hal ini tidak di-PHK berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah. Selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
PRT atau asisten rumah tangga pun menjadi sorotan dalam pembayaran THR ini. Mengenai PRT sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT. PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT.
Baca Juga:Tak Terima Aturan Pemda DIY, Buruh di Jogja Tuntut UMK Naik 50 Persen
"Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT," ucapnya.
- 1
- 2