Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.