SuaraJogja.id - Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkap motif seorang pemuda yang tertangkap membawa senjata di Sleman pada Selasa (2/4/2024) malam kemarin. Usut punya usut pemuda berinisial FIP (19) itu membawa senjata jenis airgun ada hubungannya dengan masalah percintaan.
Disampaikan Bimo, pelaku sendiri memang ditantang berkelahi oleh mantan pacar dari kekasih pelaku berinisial W di Jalan Magelang. Hal itu yang membuat pemuda asal Klaten itu nekat membawa senjata api.
"Motifnya terkait masalah percintaan. Jadi ada salah paham. Bukan cinta segitiga, karena ada ejekan dari bahasa-bahasa yang kurang mengenakan dari mantannya kepada pacarnya si pelaku," kata Bimo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Menurut keterangan pelaku membawa senjata api jenis airgun usai mengambil tanpa izin dari om-nya. Saat ini polisi masih mendalami kepemilikan airgun tersebut.
Baca Juga:Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Cucian Mobil Sleman, Dua Orang Masih Buron
"Masih kita dalami. Kalau untuk izinnya jelas tidak ada. Untuk senjatanya sesuai keterangan dari pelaku belum (digunakan) tapi sudah sempat ditunjukkan," ungkapnya.
Pelaku FIP mengaku memang menerima tantangan berkelahi dari sang mantan pacar. Tantangan itu disampaikan melalui pesan instagram.
"Karena ditantang lewat DM IG sama mantan pacar saya. Gak tau tiba-tiba DM saja, tidak kenal," ujar pelaku.
Kendati demikian ia menyebut belum sempat menggunakan senjata yang dibawanya. Pelaku membawa senjata tersebut bertujuan hanya untuk menakut-nakuti saja.
"Pistol belum digunakan. Punya om saya. Cuma menakut-nakuti. Sudah (dipersiapkan isinya). Sempat ketemu, cuma saya perlihatkan saja," sebutnya.
Baca Juga:Cekcok di Angkringan hingga Aniaya Tukang Ojek, Empat Orang di Sleman Ditangkap Polisi
Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. Sedangkan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis airgun type M9A1 warna hitam beserta dua butir amunisi gotri juga disita.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun.