Muncul Isu Pergantian Seragam Sekolah, Begini Respon PGRI DIY

Menurut Aji, banyak pelajar yang menggunakan seragam mereka bertahun-tahun karena tidak mampu membeli yang baru.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 April 2024 | 18:04 WIB
Muncul Isu Pergantian Seragam Sekolah, Begini Respon PGRI DIY
Ketua PGRI DIY, Baskara Aji menyampaikan komentar terkait isu penggantian seragam di Yogyakarta, Rabu (17/04/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Beberapa hari terakhir muncul isu adanya kebijakan Kemendikbudristek terkait penggantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Kebijakan ini kabarnya diberlakukan pasca Lebaran 2024.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY pun merespon isu ini. Ketua PGRI DIY, Baskara Aji di Yogyakarta, Rabu (17/04/2024) menyatakan, bila benar direalisasikan, kebijakan tersebut mestinya tidak diberlakukan secara mendadak.

"Pengadaan seragam, buat orang tua itu bukan harga yang murah," ujarnya.

Menurut Aji, banyak pelajar yang menggunakan seragam mereka bertahun-tahun karena tidak mampu membeli yang baru. Bahkan sampai lulus pun ada murid yang menggunakan seragam lama mereka akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Baca Juga:Beda dari yang Lain, KPPS di Gunungkidul Ini Pilih Pakai Seragam SD saat Pemungutan Suara

Karenanya bila kebijakan seragam baru diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, maka akan banyak orang tua yang mengalami kendala. Apalagi bila tidak ada toleransi waktu untuk pengadaan seragam.

"Kalau ada kebijakan baru harus ada toleransi waktu yang cukup supaya orang tua bisa menyiapkan anaknya. Itu pun harus ada intervensi bagi kelompok keluarga tidak mampu [secara ekonomi], bisa dicari alternatif mencarikan seragamnya dari mana," tandasnya.

Aji mencontohkan, sekolah bisa saja memberlakukan kebijakan subsidi silang dalam pengadaan seragam baru. Siswa yang tidak mampu secara ekonomi bisa dibantu mendapatkan seragam baru dengan bantuan orang tua siswa yang mampu secara finansial.

"Alternatif lain bisa dari sumber daya lain seperti [menggunakan] bos (Bantuan Operasional Sekolah-red), bosda (BOS Daerah-red) juga bisa dipakai utk mengganti seragam siswa," jelasnya.

Kemendibudristek sendiri membantah adanya isu penggantian seragam. Dalam pemberitaan yang beredar, aturan seragam masih disesuaikan dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.

Baca Juga:UGM Raih Skor SINTA Tertinggi Nasional, Bukti Kontribusi Luaran Penelitian Terekognisi

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak