Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan

"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 April 2024 | 13:26 WIB
Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan
Suguhan tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif.

"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.

Baca Juga:KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak