Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin

Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta. Selain itu 9 arloji, dokumen-dokumen, handphone serta flashdisk.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 April 2024 | 21:02 WIB
Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
PT Taru Martani di Kota Yogyakarta yang tengah disorot dalam dugaan kasus korupsi, Rabu (24/4/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Sebagai informasi, dugaan korupsi kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023, ada kas PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 miliar.

Namun investasi itu diatasnamakan pribadi dengan alasan tidak bisa diatasnamakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ramai Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Minat Calon Mahasiswa ke Jurusan Pertambangan Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak