Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk tidak nekat melakukan aksi penyelundupan BBL. Pasalnya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Pelaku penyelundupan BBL sendiri dapat dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Denga ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar.