Pemerintah Ganti Sistem Kelas di Pelayanan BPJS dengan KRIS, IDI Berikan Sejumlah Catatan

IDI memberikan respon mengenai penghapusan kebijakan sistem kelas dalam pelayanan BPJS yang diubah dengan Kelas Rawat Inap Standar sebagai gantinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:17 WIB
Pemerintah Ganti Sistem Kelas di Pelayanan BPJS dengan KRIS, IDI Berikan Sejumlah Catatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash)

Sebelumnya, yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.

"Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," papar Rizky.

Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru. Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti.

Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. 

Baca Juga:Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

"Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak