SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian Ditreskrimum Polda DIY. Hal ini buntut aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada medio Januari-Februari 2024 kemarin.
Disampaikan Tri, perbuatan cabul ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Depok, Sleman. Korbannya sendiri merupakan bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Tri mengungkapkan perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Saat itu korban mengaku bahwa pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku.
Baca Juga:Kasus Suntik Payudara Berujung Maut di Sleman, Salon Sudah Beroperasi Dua Tahun
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, aksi bejat pelaku itu dilakukan dengan memasukkan jari serta menggesekan alat kelamin ke alat kelamin korban.
"Modus operandinya adalah pelaku melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
"Kemudian korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024," imbuhnya.
Tri menuturkan perbuatan cabul pelaku tersebut dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku bekerja di lokasi yang sama.
"Jadi orang tua dan pelaku ini sama-sama ART dimajikan yang sama ya. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ, sehingga ya kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," terangnya.
Baca Juga:Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari akta kelahiran, kartu Keluarga dan beberapa baju yang dipergunakan korban.
- 1
- 2