Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan

Tri mengungkapkan perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Saat itu korban mengaku menjadi korban pencabulan selama satu bulan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:02 WIB
Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan
Ilustrasi pencabulan anak

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 kemudian tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak