Modus Bakal Tanggungjawab, Pemuda Gunungkidul Nekat Lakukan Persetubuhan Kepada Anak di Bawah Umur

"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:50 WIB
Modus Bakal Tanggungjawab, Pemuda Gunungkidul Nekat Lakukan Persetubuhan Kepada Anak di Bawah Umur
Rilis kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pemuda berinisal TN (21) warga Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Dalam modusnya, pelaku meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerik anaknya yang pulang larut malam. Setelah dilakukan investigasi, korban lantas mengaku bahwa ia baru saja pergi dengan pelaku ke Parangtritis.

"Kemudian orang tua korban ini tidak terima, lalu membuat laporan ke Polda DIY," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Tri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/4/2024). Berlokasi di salah satu losmen yang berada di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.

Baca Juga:Pelaku Persetubuhan Anak Difabel di Tegalrejo Urung Tertangkap, Ini Kata Polisi

Pertemuan korban yang masih berusai 11 tahun dan pelaku itu terjadi pada Maret 2024 kemarin. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku.

"Jadi kenal melalui teman korban lalu setelah kenal antara korban dan pelaku ini saling menjalin komunikasi. Tanya kabar, kemudian selayaknya hubungan pertemanan," ucapnya.

Kemudian pada 31 Maret 2024, pada pagi hari pelaku mengirim pesan untuk mengajak korban bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku mengajak korban dan menjemputnya di rumah.

"Ya tentunya tadi setelah ada komunikasi intens kemudian sudah menjanji-janjikan tadi dengan modusnya bahwa dia akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa, kemudian pelaku mengajak korban menuju losmen," terangnya.

"Dalam perjalanan pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut, karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.

Baca Juga:Anak SD di Tegalrejo Jadi Korban Persetubuhan Tetangganya, Polisi Ungkap Modusnya

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak