SuaraJogja.id - Pelaku persetubuhan anak difabel di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta masih belum ditangkap. Hingga saat ini polisi masih terus mendalami keberadaan dari pelaku.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri memastikan bahwa pencarian masih terus dilakukan oleh kepolisian. Walaupun memang belum ada surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan.
"Masih dicari. Kalau sudah angkat tangan kami akan keluarkan surat DPO. Kami masih akan memaksimalkan," kata Apri, dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya surat DPO belum terlalu diperlukan dalam pencarian terduga pelaku persetubuhan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pencarian.
Baca Juga:Sorotan Kemarin Kapolda Jatim Diganti sampai Sidang Putusan Pelecehan Seksual Mas Bechi Jombang
"Ya, karena kami menangani banyak kasus saja, yang bisa dikerjakan kami genjot. Tunggu saja perkembangannya," tegasnya.
Diketahui bahwa kasus itu dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor.
Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Saat ini, disebutkan Apri, kondisi korban semakin membaik dan telah mendapat pendampingan dari psikolog.
Pelaku sendiri diduga merupakan tetangga korban. Dalam keterangan yang dilaporkan, pelaku memberikan iming-iming berupa uang kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
Sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang diperiksa. Terkait dengan korban sendiri, telah didampingi oleh UPT PPA Yogyakarta, Dinas Sosial mulai dari pemeriksaan psikologis hingga terapi.
Baca Juga:Viral Seorang Pria Diduga Cabuli Bocah Laki-laki Di Kalideres, Polisi Turun Tangan