Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO

Kamba mengatakan Polresta Yogyakarta perlu memberikan keterangan yang lebih spesifik terkait kasus persetubuhan anak difabel di Tegalrejo

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Sudah Dua Bulan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tegalrejo Belum Tertangkap, JPW Desak Polisi Segera Terbitkan DPO
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Yogyakarta untuk segera menangkap terduga pelaku persetubuhan anak difabel di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Hal itu menyusul penanganan kasus ini yang dinilai lamban.

"Ada kesan lamban dari Polresta Yogyakarta dan tidak mengakui bahwa terduga pelaku itu kabur dan segala macam. Sehingga saat ini dua bulan sejak Agustus ya itu, dua bulan lebih terduga pelaku juga tidak berhasil ditangkap," kata Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (17/10/2022).

Kamba mengatakan Polresta Yogyakarta perlu memberikan keterangan yang lebih spesifik terkait kasus ini. Termasuk kendala yang menyebabkan terduga pelaku belum berhasil diamankan hingga sekarang. 

"JPW mendorong ya kepada Polresta Yogyakarta untuk segera menangkap terduga pelaku persetubuhan anak yang di Tegalrejo, apalagi korbannya adalah difabel, yang menurut saya itu penanganannya khusus," tuturnya. 

Baca Juga:Soroti Cuitan Tak Pantas dari Anggota Polisi Atas Tragedi Kanjuruhan, JPW Desak Kapolsek Srandakan Dicopot

Selain itu, Kamba turut menyinggung soal surat daftar pencarian orang (DPO) yang juga belum dikeluarkan kepolisian hingga saat ini. Menurutnya sejak awal, Polresta Yogyakarta bisa saja mengeluarkan surat DPO untuk membantu pencarian terduga pelaku tersebut.

"Tetapkan saja DPO meskipun dalam KUHP tidak mengatur soal penetapan DPO dan tidak ada batas waktu. Saya kira itu kan alasan objektif dan subjektif dari pihak kepolisian saja, kapan mau menetapkan seseorang itu sebagai DPO atau tidak, kan tidak ada batas waktunya," ungkapnya. 

"Tapi kan ini lambat sekali. Pihak Polresta juga tidak mau mengakui kalau dia (terduga pelaku) itu kabur dan segala macam," sambungnya. 

JPW menyarankan Polda DIY untuk mengambil alih kasus persetubuhan tersebut. Agar terduga pelaku dapat segera tertangkap. 

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan hingga saat ini terduga pelaku masih belum berhasil ditemukan keberadaannya. Kendati demikian, polisi juga masih urung mengeluarkan surat DPO untuk kasus ini.

Baca Juga:Kecam Akun Twitter Polsek Srandakan yang Buat Caption Tak Pantas Tragedi Kanjuruhan, JPW: Sama saja Mencoreng Polri

"Masih belum ketemu. Masih proses kalau DPO," ujar Apri.

Diketahui bahwa kasus itu dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor. 

Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Saat ini, disebutkan Apri, kondisi korban semakin membaik dan telah mendapat pendampingan dari psikolog.

Pelaku sendiri diduga merupakan tetangga korban. Dalam keterangan yang dilaporkan, pelaku memberikan iming-iming berupa uang kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya. 

Sejauh ini sudah ada lebih dari lima saksi yang diperiksa. Terkait dengan korban sendiri, telah didampingi oleh UPT PPA Yogyakarta, Dinas Sosial mulai dari pemeriksaan psikologis hingga terapi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak