SuaraJogja.id - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM, Supriyadi, menyatakan bahwa secara aturan kampus memang diperbolehkan untuk menarik Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan universitas dengan aliansi mahasiswa yang menggelar aksi kemah di halaman Gedung Balairung UGM, Kamis (30/5/2024) sore.
Diketahui saat ini polemik IPI dan UKT mahal tengah ramai menjadi sorotan. Walaupun akhirnya keputusan untuk menaikkan biaya pendidikan untuk tahun ini telah dibatalkan oleh pemerintah.
"Sebenarnya kalau di dalam konteks yang lama pemerintah meminta kita kembali kepada keputusan yang lama, dan yang di dalam aturan itu sebenarnya sudah lama," kata Supriyadi ditemui di UGM, Kamis petang.
"Sudah sejak lama bahwa mahasiswa yang diterima melalui jalur UM itu boleh ditarik Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) atau yang sekarang kita sebut dengan IPI. Itu memang kemudian diizinkan," imbuhnya.
Bahkan, kata Supriyadi, jika dibandingkan dengan perguruan tinggi lain, besaran IPI yang ditetapkan UGM masih lebih rendah. Penarikan IPI pun dilakukan untuk menjaga stabilitas dalam kelanjutan penyelenggaraan pendidikan.
"Sehingga mekanisme semacam subsidi silang itu kita lakukan yang salah satu bagiannya adalah SSPU (atau IPI)," ucapnya.
Terkait penentuan UKT sendiri, diungkapkan Supriyadi, mempertimbangkan beberapa variabel. Tidak hanya kemudian semata-mata penghasilan orang tua.
"Bahwa di dalam penentuan UKT itu ada beberapa variabel yang diperhitungkan, penghasilan orang tua, pendapatan orang tua, kemampuan misalnya tanggungan orang tua, dan seterusnya," terangnya.
"Dan indikasi-indikasi lain yang mengindikasikan kevaliditas data. Misalnya berapa berlangganan listriknya, misalnya apakah yang bersangkutan ini dapat KIP sejak SMP, SMA atau tidak, itu juga kami olah, informasi-informasi itu kita integrasikan," sambungnya.
- 1
- 2