Dialog Pimpinan UGM dan Aliansi Mahasiswa Terkait Biaya Pendidikan, Ini Hasilnya

saat ini polemik IPI dan UKT mahal tengah ramai menjadi sorotan. Walaupun akhirnya keputusan untuk menaikkan biaya pendidikan untuk tahun ini telah dibatalkan oleh pemerintah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 31 Mei 2024 | 02:27 WIB
Dialog Pimpinan UGM dan Aliansi Mahasiswa Terkait Biaya Pendidikan, Ini Hasilnya
Pertemuan antara mahasiswa dan pimpinan UGM di halaman depan Gedung Balairung UGM, Kamis (30/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM, Supriyadi, menyatakan bahwa secara aturan kampus memang diperbolehkan untuk menarik Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

Hal itu diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan universitas dengan aliansi mahasiswa yang menggelar aksi kemah di halaman Gedung Balairung UGM, Kamis (30/5/2024) sore.

Diketahui saat ini polemik IPI dan UKT mahal tengah ramai menjadi sorotan. Walaupun akhirnya keputusan untuk menaikkan biaya pendidikan untuk tahun ini telah dibatalkan oleh pemerintah.

"Sebenarnya kalau di dalam konteks yang lama pemerintah meminta kita kembali kepada keputusan yang lama, dan yang di dalam aturan itu sebenarnya sudah lama," kata Supriyadi ditemui di UGM, Kamis petang.

Baca Juga:Tuntut Pencabutan Kebijakan Iuran Pembangunan Institusi, Ratusan Mahasiswa Kemah di Halaman Balairung UGM

"Sudah sejak lama bahwa mahasiswa yang diterima melalui jalur UM itu boleh ditarik Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) atau yang sekarang kita sebut dengan IPI. Itu memang kemudian diizinkan," imbuhnya.

Bahkan, kata Supriyadi, jika dibandingkan dengan perguruan tinggi lain, besaran IPI yang ditetapkan UGM masih lebih rendah. Penarikan IPI pun dilakukan untuk menjaga stabilitas dalam kelanjutan penyelenggaraan pendidikan.

"Sehingga mekanisme semacam subsidi silang itu kita lakukan yang salah satu bagiannya adalah SSPU (atau IPI)," ucapnya.

Terkait penentuan UKT sendiri, diungkapkan Supriyadi, mempertimbangkan beberapa variabel. Tidak hanya kemudian semata-mata penghasilan orang tua.

"Bahwa di dalam penentuan UKT itu ada beberapa variabel yang diperhitungkan, penghasilan orang tua, pendapatan orang tua, kemampuan misalnya tanggungan orang tua, dan seterusnya," terangnya.

Baca Juga:Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar

"Dan indikasi-indikasi lain yang mengindikasikan kevaliditas data. Misalnya berapa berlangganan listriknya, misalnya apakah yang bersangkutan ini dapat KIP sejak SMP, SMA atau tidak, itu juga kami olah, informasi-informasi itu kita integrasikan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak