Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar

Pukat UGM soroti eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Zainur menyebut bahwa alasan hukum yang digunakan tidak sesuai aturan yang ada

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:22 WIB
Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Disebutkan hal itu merupakan suatu putusan yang ngawur dan tidak berdasar undang-undang.

Pernyataan itu dilontarkan melihat dari alasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim ketika menerima eksepsi dari Gazalba Saleh. Secara singkat majelis hakim saat itu berpendapat bahwa KPK tidak berwenang untuk menuntut Gazalba Saleh karena Jaksa KPK yang menjadi JPU dalam perkara ini tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, dipaparkan Zaenur, kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan bukan datang dari Jaksa Agung. Aturan itu justru suda tertuang di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 di dalam Pasal 6 huruf e.

"Di sana dinyatakan bahwa KPK itu bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jadi memang KPK itu memperoleh kewenangannya itu langsung dari undang-undang," kata Zaenur, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Sehingga dari sana tidak ada satu pun kewajiban atau dasar hukum yang mengharuskan Jaksa KPK menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Termasuk ketika melakukan penuntutan di depan persidangan.

"Jadi alasan majelis hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh itu tidak berdasar hukum, mengada-ada dan ini baru pertama kali kami dengar," ujarnya.

"Karena dari zaman dulu ketika KPK berdiri sesuai dengan undang-undang 30/2002 sampai sekarang dengan perubahan undang-undang KPK, KPK itu kewenangannya berasal dari undang-undang KPK bukan dari penegak hukum lain," imbuhnya.

Bahkan, selain tidak perlu meminta perlimpahan kewenangan dari Jaksa Agung, Zaenur menyebut Jaksa KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

"Menjadi tidak logis kalau KPK di dalam menuntut harus izin Jaksa Agung tapi dia sendiri berwenang untuk ambil alih kasus dari kejaksaan agung kan tidak logis, itu menjadi rancu," tuturnya.

Baca Juga:Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Pukat UGM: Betapa Carut Marutnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

"Sehingga sekali lagi pendapat majelis hakim yang dituangkan di dalam putusan yang menerima eksepsi Gazalba Saleh itu sangat ngawur," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak