Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi

Jadi KPK itu ketika mendampingi kementerian lembaga lain dia kan juga melakukan review sistem. Nah sekarang review sistem justru harus dilakukan terhadap internal KPK sendiri

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 November 2023 | 09:07 WIB
Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas bagaimana dampaknya bagi lembaga antirasuah itu ke depan?

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melihat bahwa penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka sebagai momentum untuk mengembalikan independensi KPK. Pasalnya selama ini, independensi KPK dinilai telah hilang. 

"Lantas ini bagaimana ke depan dampaknya, saya melihat ini adalah satu momentum yang baik untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi menggunakan instrumen warga negara independen bernama KPK," kata Zaenur, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Zaenur menilai begitu banyak kelemahan KPK pascarevisi undang KPK. Sehingga hal tersebut harus direview kembali untuk memulihkan KPK secara perlahan.

Baca Juga:Soal Status Gelar Guru Besar Eddy Hiariej Usai Ditetapkan Tersangka KPK, UGM Tunggu Putusan Pidana Inkrah

"Tentu saya berharap undang-undang KPK ini direvisi kembali, kembalikan independensi KPK. Kalau mau ada perubahan-perubahan ubahlah menjadi jauh lebih baik sebagaimana guidance dari United Nations Convention against Corruption. Misalnya dengan staggering sistem memberikan imunitas dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan, tetapi juga penegakkan kode etik yang lebih tegas dan lebih keras," paparnya.

Kemudian, peristiwa ini juga seharusnya menjadi pelajaran serius bagi pansel ke depan. Untuk tidak kemudian lantas memilih orang-orang yang justru problematik menjadi pimpinan KPK.

Sedangkan bagi KPK sendiri, kata Zaenur, KPK harus melakukan semacam review terhadap sistem internalnya. Termasuk yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran pidana. 

"Jadi KPK itu ketika mendampingi kementerian lembaga lain dia kan juga melakukan review sistem. Nah sekarang review sistem justru harus dilakukan terhadap internal KPK sendiri," ujarnya. 

"Kemudian mengambil langkah-langkah jelas untuk melakukan perbaikan khususnya adalah dari sisi moral, mengembalikan nilai moral di KPK. Agar orang di KPK itu moralnya maksudnya kepercayaan dirinya bisa kembali bangkit dengan cara penegakkan nilai integritas di internal KPK," imbuhnya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?

Selanjutnya, turut memastikan KPK tidak dijadikan alat politik oleh siapapun. Seluruh insan KPK harus benar-benar tegas dan jelas menolak segala macam intervensi politik dalam bentuk apapun dari siapapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak