Ia menegaskan bahwa ewenangan KPK dalam penuntutan itu adalah kewenangan yang bersifat atributif atau kwenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sehingga keputusan majelis hakim itu tentu tidak berdasar hukum apapun.
Pihaknya memberi saran kepada KPK untuk dapat mengajukan perlawanan melalui pengadilan tinggi terhadap putusan majelis hakim yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh itu. Supaya dilakukan pengujian kembali atas putusan tersebut.
"Kalau kemudian putusannya itu dikabulkan oleh pengadilan tinggi maka nanti perkara harus dilanjutkan untuk disidangkan," cetusnya.
Ditambahkan Zaenur, penting sekali bagi KPK untuk memantau perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini. Selain itu ia berharap dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung itu juga dapat memberi perhatian kepada perkara ini.
Baca Juga:Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
"Agar perkara ini bisa diselesaikan dengan profesional adil sesuai dengan hukum, jangan sampai ada faktor-faktor non hukum yang turut memengaruhi perkara ini," pungkasnya.
Perkara Gazalba Saleh
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp 25 miliar.
Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.
Gazalba disebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Baca Juga:Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Pukat UGM: Betapa Carut Marutnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.