Selain UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang ditetapkan oleh UGM untuk mahasiswa baru jalur Ujian Mandiri (UM) juga mendapat sorotan. Kebijakan IPI yang diterapkan itu dinilai akan memberatkan para mahasiswa baru.
Pembatalan kenaikan biaya pendidikan yang disampaikan Mendikbud Ristek kemarin juga akan memengaruhi penerapan IPI. Andi Sandi menyebut ketentuan UKT maupun IPI dimungkinkan bakal kembali ke aturan tahun 2023 kemarin.
Kemungkinan langkah tersebut disusul dengan terbitnya edaran dari Kemendikbudristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
Selain itu, kini kampus lantas berpedoman dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024. Dua aturan itu yang kemudian masih menjadi acuan penyesuaian UKT serta IPI nanti.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa UGM Terancam Tak Lanjutkan Kuliah Akibat UKT, Kampus Genjot Cari Beasiswa
"Nah untuk pedoman itu mereka (kementerian) akan mereview kembali yang 2023 itu seperti apa. Jadi apakah itu memenuhi standar yang ditentukan dalam Permendikbudristek 2/2024 atau Permen 54/2024 itu," ungkapnya.
![Pertemuan antara mahasiswa dan pimpinan UGM di halaman depan Gedung Balairung UGM, Kamis (30/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/31/79559-pertemuan-antara-mahasiswa-dan-pimpinan-ugm-di-halaman-depan-gedung-balairung-ugm-kamis-3052024.jpg)
Andi Sandi bilang pihaknya tidak bisa serta merta menentukan perubahan IPI atau UKT pada tahun ini. Kampus akan terlebih dulu berkonsultasi dengan Kemendikbudristek untuk hal tersebut.
UGM sendiri diminta sudah mengirimkan usulan untuk UKT dan IPI terbaru paling lambat per 5 Juni 2024 esok. Andi Sandi tak memungkiri memang ada perbedaan aturan dalam penetapan IPI atau uang pangkal UGM tahun ini dibanding tahun sebelumnya.
Rencana skema penerapan baru IPI itu sendiri ditujukan kepada calon mahasiswa yang lolos jalur mandiri dan disesuaikan dengan golongan UKT yang dikenakan.
Penerapan UKT di UGM sendiri dibagi menjadi ke dalam lima golongan. Meliputi golongan UKT dengan subsidi 100 persen, 75 persen, 50 persen, 25 persen dan golongan UKT unggul.
Baca Juga:UGM Bakal Tinjau Ulang Kerjasama Jasa Pinjol untuk Bayar UKT Mahasiswa
Dalam hal pembayaran uang pangkal atau IPI, besaran nominal yang akan dibayarkan bakal disesuaikan dengan golongan UKT para calon mahasiswa.