"IPI itu kalau berdasarkan periode tahun akademik yang lalu hanya dikenakan untuk mahasiswa yang direkrut melalui ujian Mandiri dan juga yang ditetapkan mendapatkan UKT tertinggi," terangnya.
"Jadi perbedaan yang minta disesuaikan itu perbedaan dengan tahun yang lalu, IPI-nya itu (tahun ini) dikenakan untuk semua golongan sesuai dengan golongannya," imbuhnya.
Kebijakan itu yang telah dipilih dan diajukan UGM untuk penerapan IPI pada tahun 2024. IPI itu akan ditetapkan untuk semua golongan sesuai dengan komposisi jenis UKT-nya.
"Kalau yang 2023 itu hanya kena bagi mahasiswa dengan UKT tertinggi saja yang masuk dengan ujian mandiri," tegasnya.
Baca Juga:Ratusan Mahasiswa UGM Terancam Tak Lanjutkan Kuliah Akibat UKT, Kampus Genjot Cari Beasiswa
Sebagai contoh penerapan skema tersebut, misalnya seorang calon mahasiswa berada di golongan UKT subsidi 75 persen. Maka kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan subsidi 75 persen untuk pembayaran IPI.
Dengan gambaran besaran IPI yang dibagi tiap di UGM yakni adq klaster sosial humaniora (soshum) sebesar Rp20 juta dan saintek Rp30 juta.
Apabila calon mahasiswa tadi memperoleh subsidi 75 persen sesuai golongan UKT-nya. Maka, besaran nominal IPI yang harus dibayarkan yakni 25 persen dari Rp20 juta, yakni Rp5 juta. Skema tersebut berlaku untuk semua golongan UKT.
"(UKT subsidi 100 persen atau UKT 0) ya IPI-nya 100 persen. Jadi enggak bayar (IPI) juga," jelasnya.
Namun dengan pembatalan keputusan kenaikan biaya pendidikan kemarin, kata Andi Sandi, penerapan uang pangkal atau IPI pun dimungkinkan bakal dikembalikan ke tahun 2023.
Baca Juga:UGM Bakal Tinjau Ulang Kerjasama Jasa Pinjol untuk Bayar UKT Mahasiswa
"Kalau logic sederhananya itu akan kembali ke 2023 karena dilarang kan untuk naik, oke kita kembali ke 2023 tetapi 2023 itu belum ada standarnya seperti Permendikbudristek 2/2024 ini, makanya perlu diusulkan kementerian untuk diusulkan kembali," tandasnya.