Ormas 'Dijebak' Masuk Dunia Hitam Tambang? Pengamat: Jokowi Keliru Beri WIUPK!

Pemberian WIUPK ditengarai hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi Ormas usai lengser.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:53 WIB
Ormas 'Dijebak' Masuk Dunia Hitam Tambang? Pengamat: Jokowi Keliru Beri WIUPK!
Sebuah truk melintasi Kali Progo yang diduga membawa material tambang di perbatasan Padukuhan Jomboran, Sleman dan Kulonprogo, DIY, Selasa (19/10/2021) [dok.ist warga Jomboran, Iswanto]

SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Hal tersebut berkaitan dengan warisan atau legacy yang ditinggalkan Jokowi.

Walaupun konon, aturan ini diteken sebagai realisasi janji kampanye Jokowi. Namun pemberian WIUPK ditengarai tak lebih hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan setelah tak lagi menjabat RI-1.

"Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas

Fahmy menuturkan sejumlah alasan terkait pernyataannya tersebut. Salah satunya, ormas Keagaamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dari sisi dana.

Untuk kemudian melakukan eksplorasi dan eksploitasi dunia pertambangan. Dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu atau gray areas. Dalam hal ini yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.

Menurutnya, jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan maka mereka akan ikut memasuki wilayah abu-abu tersebut. Kondisi itu lantas berpotensi menjerembabkan ormas-ormas itu ke dalam dunia hitam pertambangan.

Diungkapkan Fahmy, jika memang pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan. Memberikan WIUPK ini bukan salah satu cara yang benar untuk dilakukan.

Baca Juga:UGM Pastikan Keluarga yang Tinggal, Bekerja dan Gaji UMR Jogja Dapat Subsidi Biaya Pendidikan 100 Persen

Alih-alih, pemerintah justru bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada Ormas Keagamaan. Seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.

Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.

"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak