Residivis Kambuhan! Baru Bebas, Pemuda Ini Gasak Motor di Minimarket Sleman

Tak lama setelah korban melapor ke Polsek Mlati, pelaku pun sudah dapat ditangkap.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:02 WIB
Residivis Kambuhan! Baru Bebas, Pemuda Ini Gasak Motor di Minimarket Sleman
Seorang pelaku curanmor digelandang polisi saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Catatan yang bersangkutan residivis pernah melakukan curanmor juga di wilayah Ngemplak, dan sudah menjalani hukuman dua tahun," terangnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.

Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak