"Catatan yang bersangkutan residivis pernah melakukan curanmor juga di wilayah Ngemplak, dan sudah menjalani hukuman dua tahun," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.
Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.